HMI Minta KPK Awasi Penggunaan Anggaran COVID-19
Abadikini.com, CIREBON – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cirebon, Jawa Barat, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi pengelolaan anggaran sebesar Rp 121 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Cirebon terkait penanganan pandemi Covid-19 agar tidak ada penyimpangan bahkan korupsi.
“Saya berharap KPK, BPK, maupun lembaga hukum lainnya agar secara aktif mengawasi penggunaan anggaran yang jumlahnya tidak sedikit,” kata Ketua Umum HMI Cabang Cirebon, Bambang Hermanto HS melalui keterangannya, Jumat (15/5/2020) malam.
Menurut Bambang, perlu ada pembentukan lembaga pengawas khusus anggaran Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat dari berbagai unsur, baik tokoh masyarakat, agama, maupun pemuda yang beintegritas di bawah naungan KPK. Dia berharap dengan kehadiran lembaga pengawas itu nantinya, dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran penangan Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
“Pemberian bantuan sosial saat penerapan PSBB, tolong hak-hak untuk masyarakat agar direalisasikan dengan tepat guna dan tepat sasaran. Jangan sampai ada yang seharusnya mendapatkan, tetapi tidak dapat haknya. Kami akan selalu kroscek di lapangan untuk memastikan hak-hak masyarakat selama PSBB akibat dari Covid-19,” katanya.
Bambang menjelaskan, anggaran Rp 121 miliar yang digelontorkan Pemkab Cirebon untuk menangani virus corona bukanlah jumlah yang sedikit. Namun penanganan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Cirebon belum maksimal. Hal itu tercermin dengan semakin bertambah jumlah yang positif Covid-19.
“Kami perlu ingatkan kepada pemerintah Kabupaten Cirebon bahwa dalam penggunaan anggaran dana penanggulangan Covid-19 ini harus tepat guna dan tepat sasaran, agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Bambang menilai, anggaran sebesar Rp 79 miliar untuk penanganan kesehatan dan anggaran Rp 42 miliar untuk belanja tidak terduga seharusnya mencukupi untuk menekan penyebaran Covid-19 di Cirebon. Bambang mengingatkan Pemkab Cirebon untuk mengacu pada 8 poin peringatan KPK.
“Di antaranya, tidak melakukan persekongkolan atau kolusi dengan penyedia barang/jasa, maupun tidak ada niatan jahat dalam kondisi darurat (merugikan negara) untuk menghindari praktik korupsi baru dengan adanya pandemi ini,” tegasnya.
Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cirebon merilis data kasus covid-19 di daerahnya pada 12 Mei 2020 bertambah satu orang yang terkonfirmasi positif terkena virus Corona. Dengan kondisi ini, Bambang menyebut penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemkab Cirebon selama sepekan ini belum efektif menekan penyebaran virus corona.
“Kami berharap pemerintah bersungguh-sungguh dalam menjalankan PSBB ini dengan lebih diperketat, agar virus tersebut cepat menghilang bukan melonggarkan, sehingga penanganannya melambat. Padahal dampak dari PSBB sangat meluas baik sektor perekonomian ataupun sektor lainnya. Tetapi PSBB tidak membuahkan hasil melainkan malah menambah masyarakat yang positif Covid-19,” pungkasnya.