Nekat Pesta Miras di Tengah Suasana Ramadhan dan Pandemi Covid-19, Warga Maros Diamankan Polisi
Abadikini.com, MAROS – Polsek Bantimurung di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan mengamankan sejumlah warga yang nekat melakukan pesta minuman keras (miras) di tengah suasana bulan Ramadhan dan pandemi Covid-19.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Bantimurung AKP Andi Huseng, pihaknya memang tengah melaksanakan perintah operasi miras dengan Nomor Ops Miras No 107 /V/2020 di sejumlah lokasi.
“Malam ini kami berhasil mengamankan 140 liter ballo (miras tradisional) dalam operasi miras yang berasal dari Dusun Batubassi, Desa Je’netaesa dan Dusun Sambueja, Desa Sambueja Kecamatan Simbang,” kata AKP Andi Huseng dikutip dari Okezone, Sabtu (16/5/2020) dini hari.
AKP Andi Huseng menambahkan, sasaran operasi miras adalah menyisir beberapa lokasi yang marak dijadikan tempat berkumpulnya para pelaku atau peminum, dengan mengkonsumsi miras jenis ballo. Miras langsung dimusnahkan di lokasi.
“Jadi sebelumnya, kami sudah melakukan pengintaian terhadap lokasi yang sering digunakan masyarakat untuk melakukan pesta miras, untuk barang bukti, kami langsung lakukan pemusnahan, dan sebagian diambil untuk dijadikan barang bukti guna tindak lanjut,” ungkapnya
Dalam operasi tersebut didapati barang bukti berupa miras di rumah dua orang warga yang bernama Dg. Sanre dan Noro masing-masing sebanyak 30 liter dan 110 liter.
“Kita sayangkan aksi itu, karena ini merupakan bulan suci Ramadhan, bagi masyarakat yang muslim seharusnya dimanfaatkan untuk beribadah di rumah, apalagi hari ini kita terus bersama-sama untuk melawan Covid-19 dengan menerapkan jarak fisik, ini malah ngumpul,” pungkasnya.