Gegara Pendukung, Bahar bin Smith Dipindahkan ke Nusa Kambangan
Abadikini.com, JAKARTA – Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti mengatakan, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI memutuskan untuk memindahkan tempat penahanan Bahar bin Smith untuk sementara waktu ke Lapas Klas I Batu Nusa Kambangan.
“Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa, tanggal 19 Mei dengan pengawalan Kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan,” kata Rika lewat keterangannya, Rabu (20/5/2020).
Kebijakan itu diambil, sebab, kata Rika, sejak Bahar bin Smith dijebloskan kembali ke Lapas Gunung Sindur sejak Selasa (19/5), simpatisan Bahar bin Smith terus berkerumun dan melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas. Apa lagi terang Rika, dengan adanya berkerumun masyarakat itu sangat rentan penularan virus corona (Covid-19).
“Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusa Kambangan,” ujarnya.
Rika menuturkan alasan pemindahan Bahar ke Lapas Klas I Nusa Kambangan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, kata dia, menghindari gangguan keamanan yang ditimbulkan oleh simpatisan pendukung, mencegah pelanggaran protokol kesehatan atas darurat Covid-19 karena kerumunan, serta untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan.
“Diharapkan yang bersangkutan dapat mengikuti semua ketentuan dan SOP yang berlaku di Lapas Klas I Batu Nusa Kambangan,” tuturnya.
Sebelumnya diberikan, Bahar bin Smith bebas berkat program asimilasi pada Sabtu (16/5). Namun, dia dijemput pada Selasa (19/5) untuk kembali dijebloskan ke dalam penjara.
Pasalnya, program asimilasi Bahar bin Smith dicabut Kemenkumham. Alasannya, Bahar bin Smith menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarat selama beberapa hari bebas.
Selain itu, Bahar bin Smith juga dinilai tidak mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketika mengundang banyak massa mendengarkan ceramahnya.