KPCDI Kembali Gugat Jokowi Terkait Kenaikan Iuran BPJS
Abadikini.com, JAKARTA – Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali menggugat Presiden Joko Widodo ke Mahkamah Agung (MA) terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. KPCDI menggugat Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Kenaikan Iuran BPJS.
Sebelumnya, KCPDI pernah menggugat kenaikan BPJS Kesehatan pada 2019 lalu. Gugatannya dikabulkan MA, lalu tarif BPJS Kesehatan tidak jadi naik alias kembali ke tariff awal.
“Setelah kami melakukan kontemplasi untuk menemukan pencerahan bagi kepentingan KCPDI pada khususnya dan Rakyat Indonesia pada umumnya, akhirnya kami harus kembali mendaftarkan hak uji materiil Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan ke MA, Jakpus pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020,” ujar kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).
Kali ini, KPCDI menilai keputusan Presiden Joko Widodo yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan keliru dan tidak memikirkan empati masyarakat. Terutama kalangan yang terdampak virus corona (Covid-19).
KPCDI juga menganggap kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.
“Saat ini kan terjadi gelombang PHK besar-besaran, tingkat pengangguran juga naik. Daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan,” kata Rusdianto.
Rusdianto juga mengingatkan pemerintah agar memperhatikan putusan uji materi Mahkamah Agung pada 2019 lalu. Kala itu, MA menganggap masalah defisit anggaran BPJS Kesehatan adalah akibat dari tata kelola manajemen.
“Perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran. Karena meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola manajemen,” kata Rusdianto.
Rencananya, tarif kepesertaan Mandiri kelas III akan naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan atau 37,25 persen pada 2021 dan seterusnya.
Lalu, tarif Mandiri kelas II akan naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan dan Mandiri kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta per bulan mulai Juli 2020.