Jumat Besok, Jakarta Berlakukan Surat Ijin Keluar Masuk, Ayoo Segera Buat
Abadikini.com, JAKARTA – Mulai Jumat (22/5) besok, masyarakat yang akan keluar masuk di wilayah DKI Jakarta wajib menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo meminta warga Jakarta maupun luar Jakarta untuk segera mengurus SIKM jika memiliki rencana bepergian keluar-masuk di wilayah Jakarta.
“Per hari Jumat. SIKM Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan,” kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (20/5/2020).
Syafrin menjelaskan, Jika tidak menunjukkan SIKM, maka orang atau pelaku usaha akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Menurutnya, dalam Pasal 8 Pergub 47/2020 menyebutkan, dalam hal orang tidak memiliki SIKM tetapi sudah berada di Jakarta, maka akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau melakukan karantina selama 14 hari ditempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi, dan/atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.
“Sementara Pasal 4 ayat (2) huruf a menyatakan orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan bepergian keluar Jakarta, maka diarahkan untuk kembali ke rumah atau tempat tinggalnya,” jelasnya.
Syafrin mengaku, Dishub DKI akan akan mengerahkan 1.500 personel untuk mengawasi penindakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga, termasuk mengawasi keluar masuk wilayah Jakarta.
“Untuk PSBB tetap sama. Kami kerahkan 1.500 orang setiap shift-nya pelaksanaan tugasnya tapi dalam tataran pelaksanaan pengawasan Pergub 47 Tahun 2020 tadi ini akan ada tambahan dari petugas Satpol PP itu di 12 titik yang menjadi lokasi pemantauan pelanggaran arus keluar masuk,” pungkasnya.