Kendaraan Luar Tidak Boleh Masuk Jakarta Sampai 31 Mei
Abadikini.com, JAKARTA – Kabagops Korlantas Polri, Kombes Benyamin
mengatakan setelah Lebaran kendaraan pribadi dari luar Jakata tidak boleh masuk Ibu Kota. Paling tidak larangan itu berlaku sampai 31 Mei.
Dia menegaskan jika ada kendaraan pribadi maupun travel masuk jakarta secara gelap pasti ditindak.
“Lebih baik jangan ke Jakarta. Sekat akan mulai dari Jawa Tengah. (Kebijakan) kita sama seperti sekarang. Bila ada travel gelap. Mengangkut (penumpang) pasti diamankan,” kata Kombes Benyamin Jumat (22/5/2020).
Menurut Benyamin itu adalah risiko bagi mereka yang sudah nekat mudik.
Untuk itu dia mengimbau, bagi yang sudah di luar Jakarta jangan kembali ke dulu, tunggu hingga Ibu Kota dinyatakan aman.
“Akan sulit (balik). Hampir sama saja tenaga kita. Dulu sepanjang jalur ada titik (pos). Sekarang satu titik pos besar, penyekatan. Bedanya dulu lancarkan mudik. Sekarang melarang,” tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Pemprov DKI tercatat pada 15 Mei hingga 21 Mei 2020 pukul 19.22 WIB.
Telah menerima 2.256 permohonan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dari total 77.894 user yang berhasil mengakses perizinan SIKM.