Lakukan Wanprestasi, PT Hutahaean Tambusai Digugat
Abadikini.com, Rokan Hulu – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Hutahaean Tambusai Kecamatan Tambusai kabupaten Rokan Hulu Riau kembali bergejolak, hal ini terjadi lantaran kesepakatan kerjasama yang telah ditandatangani pada tahun 2002 yang tidak kunjung dipenuhi sesuai kesepakatan yang tertuang dalam akta notaris H.M yunus,
Harangan Wilmar (HW) Hutahayan selaku pemilik perusahaan ini telah berjanji akan memberikan hasil kebun milik H.Syafi’i Lubis seluas 57, 28 ha. Janji ini disampaikannya dihadapan komisi II DPRD Kab Rokan Hulu saat Hearing.
Turut hadir saat Hearing tersebut dengan para tiga kades dan tokoh masyarakat tiga desa,Ketua komisi II dan unsur pimpinan DPRD tapi nyatanya HW tetap tidak menepati janjinya,
Budiman Lubis salah satu tokoh masarakat Tambusai merasa kecewa dengan sikap pengusaha ini. “Benar-benar dia telah membohongi kami kemaren dihadapan semua pihak,” kata Budiman.
“Pihak perusahaan mengakui akan membayar khusus milik orang tua saya, nyatanya sekarang dia berdalih lagi dan permasalahan ini terpaksa saya harus bawa ke jalur hukum,” kata Budiman.
Tokoh masyarakat dari tiga desa tersebut juga heran atas kejadian ini yang mana mereka menilai sifat ingkar janji perusahaan ini sudah melanggar undang-undang wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan,
Salah satu dari tokoh masyarakat yang tak mau disebutkan namanya itu mempertanyakan kredibilitas perusahaan ini, karena menurutnya, pihak perusahaan PT Hutahaean tidak peduli dengan keadaan dan situasi masyarakat Tempatan saat ini,
Pihak perusahaan tidak pernah peduli dengan masyarakat terlebih dimasa pandemi Covid-19 yang sedang melanda dan pihak perusahaan tidak pernah peduli dengan masyarakat Tempatan khususnya,” ujarnya.