Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020, Ini Tahapannya
Abadikini.com, JAKARTA – Melalui rapat virtual tentang tahapan pilkada serentak 2020, Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, serta DKPP bersepakat tahapan Pilkada 2020 mulai dijalankan kembali pada 15 Juni mendatang. Sedangkan pemungutan suara akan dihelat pada 9 Desember tahun ini.
“Yang tahapan lanjutan [Pilkada 2020] dimulai pada 15 Juni 2020. Kita tetap sepakat memilih opsi nomor satu pelaksanaan pilkada hari pencoblosan 9 Desember 2020,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat bersama yang dilakukan secara virtual pada Rabu (27/5/2020).
Pada kesempatan itu, Doli meminta KPU sebagai penyelenggara untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19. Agar seluruh rangkaian tahapan Pilkada itu disesuaikan dengan protokol kesehatan penanganan virus corona yang ketat.
“Keputusan ini telah mempertimbangkan saran, usulan dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020,” ujarnya.
Doli juga meminta KPU, Bawaslu serta DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Diketahui, KPU berencana meminta tambahan anggaran Rp535,9 miliar untuk membeli alat pelindung diri para petugas pemilu dan 105 juta pemilih di 270 daerah.
“Seluruh konsekuensi itu termasuk anggaran akan kita perhatian dan akan kita bahas pada rapat berikutnya,” kata Doli.
Untuk diketaui, tahapan Pilkada 2019 yang akan dilanjutkan pada Juni mendatang yakni pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan seterusnya.
Kemudian, masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dibuka pada 4-6 September. Selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap bakal calon yang mendaftar. Kemudian, penetapan pasangan calon kepala daerah 23 September.
Sedangkan untuk tahapan kampanye akan berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember atau berlangsung selama 71 hari. Pemungutan suara dilakukan pada 9 Desember secara serentak di 270 daerah sekaligus penghitungan suara di TPS.
Lalu dilanjutkan dengan penghitungan suara di tingkat kecamatan pada 10-14 Desember, kemudian penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota 13-17 Desember. dan penghitungan suara di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur berlangsung pada 16-20 Desember 2002.