RUU Haluan Ideologi Pancasila, Upaya Amandemen Terselubung
SIAPA saja yang mengenal dan cukup menghayati UUD1945 akan terkejut jika membaca naskah RUU Haluan Ideologi Pancasila yang sudah disetujui oleh Pleno DPR sebagai RUU inisiatif DPR. Sejak bagian Menimbang, Mengingat dan Pasal2nya, sebagian merujuk kembali ke naskah Pembukaan dan batang tubuh UUD2002. Jadi, RUU HIP ini adalah upaya melakukan amandemen secara diam-diam atas UUD2002 tanpa melalui prosedur amandemen. Apalagi proses pembahasannya dilakukan melalui proses kejar tayang tanpa kedalaman pembahasan yang dibutuhkan bagi sebuah pengaturan yang amat fundamental. Sulit untuk tidak mengenali adanya operasi senyap untuk mengubah kedudukan Pancasila dalam susunan perundang-undangan nasional, sekaligus mengaburkannya sebagai konsensus nasional para pendiri bangsa.
Bagian Menimbang RUU HIP sudah mencerminkan bahwa UU ini dimaksudkan untuk menafsirkan Pancasila yang tersurat dalam paragraf 4 Pembukaan, seolah ingin mengamandemen konstitusi. Bagian Mengingatnya justru melupakan 2 Ketetapan MPR yang penting, yaitu TAP MPRS XXV/1966 tentang pelarangan ideologi komunis, Leninisme, Marxisme, serta TAP MPR 2003 tentang hirarki perundang-undangan yang berlaku. Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan adalah sumber dari semua sumber hukum. UUD adalah sumber hukum di bawah Pancasila. UU berada di hierarki di bawahnya.
Pasal 1 ayat 3 menempatkan UU ini setara dengan UUD yang menjadi pedoman bagi penyelenggaraan negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di semua bidang serta arah bagi seluruh warga negara dan penduduk Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasal 1 ayat 3 ini menjadi Omnibus Law Cipta Rezim Otoriter untuk membentuk sebuah Masyarakat Pancasila (ayat 10) sesuai kehendak rezim berkuasa.
Pasal 3:a menempatkan HIP sebagai Pancasila itu sendiri. Pasal 3:3c menyamakan kedudukan Pemerintah yang sah setara dengan Negara KRI. Tampak sekali bahwa RUU ini memberi peluang kelahiran pemerintah otoriter yang mengaku dirinya sama dengan NKRI. Padahal Pemerintah berganti setiap 5 tahun, sedang NKRI tidak.
Pasal 4 :a, b, c, d, e menempatkan RUU ini sebagai omnibus law yang sekaligus pengganti batang tubuh UUD2002.
Pasal 6 : 1, 2 menunjukkan upaya untuk mengganti Pancasila sesuai kesepakatan para pendiri bangsa pada sidang PPKI tgl 18/8/1945 dengan konsep Pancasila yang diajukan Bung Karno dalam pidato sidang BPUPKI 1/6/1945.
Pasal 7: e dan f mengutip ulang paragraf Pembukaan UUD1945.
Pasal 9 : mengajukan visi yang berbeda dengan cita-cita proklamasi yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD1945.
Pasal 18 : a, b, c praktis menempatkan UU ini sebagai konstitusi, artinya melakukan amandemen secara diam2 tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
Kesimpulan :
RUU HIP ini harus ditolak dan dicegah menjadi UU karena UU HIP ini adalah Omnibus Law Cipta Rezim Otoriter dengan melakukan amandemen atas UUD2002 secara diam-diam tanpa mengikuti prosedur amandemen dengan memanfaatkan kondisi darurat Pandemi Covid-19.
Oleh: Daniel Mohammad Rosyid – RCAM