Iran Resmi Larang PenggunaanTeknologi Israel
Abadikini.com, JAKARTA – Presiden Iran Hassan Rouhani menyatakan melarang pembelian dan penggunaan teknologi buatan Israel di negaranya. Hal ini tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang larangan penggunaan teknologi Israel.
RUU itu melarang pembelian dan penggunaan teknologi Israel seperti perangkat keras dan perangkat lunak komputer. RUU itu telah menjadi UU setelah disahkan Parlemen-Dewan Wali-Badan Pengawas yang memastikan hukum sesuai Islam, di Teheran.
Mengutip laporan berita Fars, Kamis (28/5/2020) Rouhani memerintahkan Kementerian Dalam Negeri, Kementeri Intelijen, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan Iran, serta Dewan Keamanan Nasional Tertinggi dan Peradilan untuk menerapkan aturan tersebut.
UU itu menyerukan tindakan terhadap peperangan dan terorisme, pengepungan Gaza, pembangunan pemukiman, pengusiran warga Palestina dan pendudukan tanah-tanah negara-negara Arab yang dilakukan Israel.
Aturan ini juga mengharuskan pemerintah untuk membuka jalan bagi pembentukan kedutaan virtual di wilayah Palestina.
“Kementerian Luar Negeri diharuskan membuat pengaturan yang diperlukan untuk membentuk kedutaan atau konsulat virtual Republik Islam Iran di Palestina dan menyerahkan hasilnya untuk persetujuan kepada kabinet,” sebut UU itu.