Kesandung Kasus Ujaran Kebencian di Medsos, Abu Janda Diperiksa Polisi
Abadikini.com, JAKARTA – Kepala Baian Penuntut Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, membenarkan bahwa Permadi Arya alias Abu Janda hari ini Jumat (29/5) diperiksa Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.
“Hari ini Permadi Arya diperiksa,” kata Ahmad seperti dikutip di saluran medsos Polri, Jumat (29/5/2020).
Abu Janda dilaporkan oleh Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) dengan aduan melakukan ujaran kebencian terhadap agama Islam.
Abu Janda dilaporkan karena melontarkan kata-kata yang dianggap ujaran kebencian di media sosial yakni teroris punya agama dan agamanya adalah Islam.
Laporan IKAMI tersebut diterima oleh polisi dengan nomor STTL/572/XII/2019/BARESKRIM.