Menteri Agama Terbitkan Edaran Tentang Beribadah, Ini 9 Poin Sebagai Panduannya

Abadikin.com, JAKARTA – Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Edaran Menag Nomor SE 15 itu sudah berlaku dan mulai diterapkan sejak tanggal ditetapkan pada 29 Mei 2020.

Menag mengatakan, SE panduan ini disusun dengan memperhatikan unsur keadilan agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan sesuai kondisi lingkungan di rumah ibadahnya masing-masing. Karenanya, kelonggaran menggelar kegiatan keagaman di rumah ibadah tidak didasarkan pada status zona daerah, apakah merah, kuning, biru, atau hijau.

“Kami tidak memberikan pelonggaran berdasarkan zona. Meski di zona kuning yang relatif aman, kalau terdapat kasus penularan Covid-19, tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif yang mengumpulkan jemaah,” jelas Menag di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Sebaliknya, menurut Menag meski zona Kabupaten/Kota nya merah, tetapi rumah ibadah di desa yang tidak ada kasus Covid-19 boleh menggelar kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan.

Menteri Agama, Fachrul Razi

Jadi, kata Menag, edaran ini tidak bergantung pada zona wilayah Kab/Kota, tetapi lingkungan sekitar rumah ibadah, apakah aman Covid-19 atau tidak. Hal itu ditunjukkan dengan adanya surat keterangan dari Gugus Tugas Covid setempat.

“Kita berikan keadilan yang baik. Semoga semua orang bisa beribadah dengan baik juga,” tegasnya.

Berikut ini sembilan poin surat edaran (SE) tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi :

1. Jemaah harus dalam kondisi sehat.

2. Jemaah menyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.

3. Jemaah menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.

4. Setiap jemaah menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

5. Jemaah menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.

6. Jemaah menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.

7. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.

8. Khusus untuk anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19, dilarang ke rumah ibadah.

9. Jemaah ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 planet128 planet128 planet128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot -