UGM Sebut Seminar Online Tentang Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi itu Diskusi Ilmiah

Abadikin.com, JAKARTA – Seminar online bertajuk ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ batal dilaksanakan karena panitia penyelenggara dan pembicara mendapat teror dari orang tak dikenal.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto mengatakan seminar online mahasiswa FH UGM yang tergabung dalam Constitutional Law Society (CLS) merupakan diskusi ilmiah.

Sigit menyebut diskusi tersebut sesuai minat dan konsentrasi keilmuan mahasiswa di bidang Hukum Tata Negara. “Kegiatan ini murni inisiatif mahasiswa FH UGM,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (30/5/2020).

Untuk itu, terang Sigit, pihaknya mengapresiasi dan mendukung kegiatan diskusi akademik itu meski sempat mengalami perubahan judul karena dituduh makar oleh seorang Dosen Fakultas Teknik Sekolah Pascasarjana UGM, Bagas Pujilaksono Widyakanigara bahwa ada gerakan makar di tengah pandemi Covid-19. Padahal menurut Sigit, kegiatan seminar ini merupakan salah satu wujud kebebasan akademik serta kebebasan berpendapat yang selayaknya didukung bersama.

“FH UGM mendorong segenap lapisan masyarakat untuk menerima dan menghormati kebebasan berpendapat dalam koridor akademik, serta berkontribusi positif dalam menjernihkan segala polemik yang terjadi di masyarakat,” tegasnya.

Seminar bertema Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan, judul tema diganti menjadi Persoalan Pemakzulan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan. Penggantian judul setelah ada yang menilai seminar, diskusi online tersebut gerakan makar. Seminar lewat konferensi video Zoom direncanakan Jumat, 29 Mei 2020, ini kemudian batal digelar. (Foto: Bagas Pujilaksono)

Sigit juga mengecam sikap dan tindakan intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi yang berujung pada pembatalan kegiatan diskusi. Hal ini merupakan ancaman nyata bagi mimbar kebebasan akademik, terlebih dengan menjustifikasi sepihak secara brutal bahkan sebelum diskusi diselenggarakan.

“Fakultas Hukum UGM mengecam berita provokatif dan tidak berdasar terkait kegiatan akademis tersebut yang kemudian tersebar di berbagai media dan memperkeruh situasi. Hal ini mengarah pada perbuatan pidana penyebaran berita bohong, serta pencemaran nama baik.

Fakultas Hukum UGM, kata Sigit, perlu menyampaikan betapa pentingnya kesadaran hukum kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kejahatan dan pelanggaran hukum. Terutama yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain dan masyarakat umum.

Terakhir, Fakultas Hukum UGM berempati kepada keluarga  mahasiswa yang mendapatkan tekanan psikologis akibat ancaman teror yang tidak seharusnya terjadi, terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 yang sudah cukup memberikan tekanan fisik dan mental. Fakultas Hukum UGM harus melindungi segenap sivitas akademiknya, termasuk semua yang terlibat dalam kegiatan itu.

“Karena sudah ada intimidasi, teror, dan ancaman yang ditujukan kepada pihak-pihak dalam kegiatan itu, termasuk keluarga mereka,” kata Sigit.

Sigit mengatakan Fakultas Hukum UGM telah mendokumentasikan segala bukti ancaman yang diterima oleh pihak terkait serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka melindungi segenap sivitas akademika FH UGM serta pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian ini.

Sumber Berita
Tegar

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 planet128 planet128 planet128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot -