Terkait adanya Injil Menggunakan Bahasa Minang, Menkominfo Diminta untuk Hapus
Abadikini.com, JAKARTA – Terkait beredarnya Alkitab menggunakan bahasa Minang yang beredar di aplikasi Play Store, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menulis surat kepada Menkominfo Johnny G Plate untuk menghapusnya.
Menkominfo mengaku surat dari Gubernur Irwan Prayitno belum diterimanya. “Sampai sore ini saya belum menerima surat tersebut namun mengetahuinya melalui media; tentu akan memperhatikannya secara serius. Saya akan check apakah aplikasi tersebut melanggar ideologi negara, UUD, UU atau peraturan turunan yang terkait,” kata Johnny seperti dikutip Abadikini.com dari detikcom, Kamis (4/6/2020).
Dalam aplikasi di Play Store tersebut bernama Kitab Suci Injil Minangkabau.
“Jika melanggar atau tidak sejalan dengan ideologi negara, UUD, UU atau peraturan turunannya maka sebagaimana aplikasi atau konten yang menggunakan atau berada pada platform digital seperti Google, Facebook, Microsoft, Instagram dan lain-lain maka prosedur dan proses take down dilakukan melalui platform digital tersebut,” ungkapnya.
Johnny mengaku akan melakukan kroscek lebih lanjut apakah Kitab Suci Injil Minangkabau bertentangan atau melanggar hukum yang ada di Indonesia, jika iya ia mengatakan akan ditindaklanjuti.
“Jika melanggar atau tidak sejalan dengan ideologi negara, UUD, UU atau peraturan turunannya maka sebagaimana aplikasi atau konten yang menggunakan atau berada pada platform digital seperti Google, Facebook, Microsoft, Instagram dan lain-lain maka prosedur dan proses take down dilakukan melalui platform digital tersebut,” ungkapnya.
“Sepengetahuan saya Kitab Suci Injil diterjemahkan dalam banyak bahasa antara lain bahasa Latin, Inggris, Arab, Indonesia, China dan lain-lain; baik menggunakan lingua franca besar maupun bahasa bahasa lokal di banyak negara. Namun sekali lagi Kominfo akan check terlebih dahulu,” tambahnya.
Seperti diketahui masyarakat suku Minangkabau menganut filosofi ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah’ yang artinya adat yang didasarkan/ditopang oleh syariat agama Islam yang syariat tersebut berdasarkan pula pada Al-Quran dan Hadist. Berdasarkan keterangan tersebut dinilai bisa melukai masyarakat suku Minangkabau.