Sadis.. Pengadilan Thailand Hukum 2 Orang Pemilik Restoran 723 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Online
Abadikini.com, BANGKOK – Sadis.. Pengadilan Thailand vonis kepada kedua orang pemilik restoran di Thailand dengan hukuman 723 tahun penjara setelah terbukti menipu konsumenya dengan promosi paket prasmanan makanan laut seharga THB88 atau sekitar Rp40 ribu.
kasus itu bermula pada 2019 ketika Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bawornban yang menjadi pemilik restoran Laemgate Infinite mencoba menarik pelanggan melalui media sosial Facebook.
Lewat akun Facebook terebut, keduanya merayu calon pelanggan dengan menjual voucher untuk menyantap prasmanan makanan laut dan cukup membayar THB88 (sekitar Rp40 ribu).
Iklan itu memang menggiurkan. Maka dari itu sebanyak 20.000 orang membeli voucher tersebut. Namun, mereka secara sepihak membatalkan promosi itu. seperti dilansir Thai PBS yang dikutip Abadikini.com, Jumat (12/6).
Meskipun pada awalnya mereka yang membeli voucher dapat mengklaim makanan mereka di restoran, daftar tunggu yang panjang berarti pemesanan di muka hingga beberapa bulan.
Jaksa penuntut mengatakan Bowornbancharak dan Bawornban sadar tawaran mereka tidak dapat dipenuhi.
“Tidak mungkin untuk menjual makanan berkualitas tinggi seperti yang diiklankan,” bantah mereka di pengadilan, menambahkan bahwa para terdakwa “tidak memiliki niat untuk memenuhi persyaratan seperti yang diiklankan kepada publik”.
Pada bulan Maret, perusahaan – Laemgate Infinite – mengumumkan penutupannya, mengklaim bahwa mereka tidak dapat memperoleh cukup makanan laut untuk memenuhi permintaan, memicu keluhan dari ratusan pelanggan yang tidak puas terhadap perusahaan dan pemilik bersama untuk penipuan.
Pasangan itu ditangkap atas tuduhan termasuk menipu publik melalui pesan palsu, dan dinyatakan bersalah atas 723 tuduhan pada hari Rabu dan awalnya masing-masing dihukum 1446 tahun penjara.
Setelah Bowornbancharak dan Bawornban mengaku bersalah, hukuman mereka dipotong setengah hingga masing-masing 723 tahun.
Meskipun tidak jarang bagi mereka yang terbukti bersalah melakukan penipuan di Thailand dijatuhi hukuman lama di penjara, hukum Thailand membatasi waktu penjara untuk penipuan publik hingga 20 tahun.
Laemgate Infinite juga didenda sekitar Rp832 juta. Selain itu, mereka diharuskan membayar denda setara 116.300 dolar AS atau Rp1,6 miliar. 2,5 juta baht ($ 117.712) sebagai ganti rugi kepada para korban.