Polisi Terus Dalami Kasus Pencabulan Bocah oleh Oknum Pengurus Gereja di Depok
Abadikini.com, DEPOK – Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Jawa Barat, Komisaris Polisi Wadi Sabani menyatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres kini tengah mendalami kasus pencabulan yang dilakukan oknum pengurus gereja di kota tersebut.
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan sampai dengan saat ini korban yang telah melapor secara resmi berjumlah dua orang anak. Namun terang dia, tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan korban lagi yang lain.
“Untuk dugaan korban lainnya masih kami lakukan pendalaman. Pelaku mengakui lebih dari dua, tapi tetap kami butuh pendalaman karena ada kemungkinan korban ini sudah tidak di Depok. Penyidik telah melakukan visum pada para korban hasilnya yang satu sudah keluar, kemudian satu korban lagi masih menunggu hasil visumnya,” kata Wadi kepada wartawan pada, Selasa (23/6/2020).
Selain itu kata Wadi, Polres juga telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ataupun psikolog untuk melakukan trauma healing pada kedua korban.
“Iya untuk korban kami lakukan trauma healing. Kami kerjasama dengan Unit Perlindungan Anak Dinsos Depok, dan ini dilakukan secara intens,” ujar Wadi.
Lebih lanjut, Wadi mengatakan, pendekatan secara psikologis terhadap para korban pun telah rutin berjalan. “Kami juga akan lakukan tes psikologi terhadap tersangka, itu untuk update ya. Intinya proses kasus ini masih terus berjalan,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui, seorang pria di Depok, Jawa Barat, terpaksa berurusan dengan hukum lantaran diduga tega mencabuli sejumlah anak di bawah umur. Ironinya, perbuatan bejat itu sempat dilakukan pelaku di salah satu gereja di kota tersebut.
Kapolresta Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu orangtua korban melaporkan kasusnya ke polisi. Peristiwa itu terjadi pada 22 Mei 2020. Awalnya kasus ini sempat diselidiki oleh pihak pengurus tempat ibadah tersebut secara internal.
“Ternyata benar ditemukan ada salah satu anak yang ikut dalam tempat ibadah tersebut menjadi korban dari peristiwa pencabulan,” kata Azis pada Senin, (15/6/2020).
Dari situ kemudian orangtua korban bersama ketua pengurus rumah ibadah tersebut melapor ke polisi. “Kemudian kami melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan. Di situ kami menemukan kejelasan perkara di mana memang salah satu pengurus tempat ibadah tersebut telah melakukan pencabulan terhadap anak,” ucap Azis.
Atas perbuatanya itu, pria 42 tahun ini pun terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut.