Polisi Tetapkan Tersangka Karyawan Starbucks Intip Payudara Pelanggan dengan CCTV
Abadikini.com, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap dua karyawan Starbucks bernisial D (20) dan K (20) yang diduga mengintip payudara seorang pelanggan dengan kamera CCTV.
“Laporan polisi sudah ada, sudah periksa saksi-saksi dan sudah naik penyidikan. Lalu, menetapkan D sebagai tersangka,” ujar Yusri Yunus pada wartawan, Jumat (3/7/2020).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, menurut Yusri yang berinisial D tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya pelanggan yang menjadi korban intip payudara telah dimintai keterangan oleh polisi dan sudah membuat laporan ditambah dengan saksi lainnya.
“Hasil pemeriksaan tadi sudah digelar langsung, jadi awalnya dua yang diamankan D dan K itu. Ternyata, D ini yang memposting (video) di Instagramnya melalui storynya,” tuturnya.
Sedangkan karyawan Starbucks berinisial K, tambahnya, hingga kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sejauh ini, K diketahui merupakan orang yang pada saat kejadian berada di lokasi bersama D. “Kita persangkakan pasal 45 undang-undang ITE, undang-undang Nomor 11 (tahun 2008), ancamanya 6 tahun,” katanya.