Bahar Bin Smith Kini Kembali Ditahan di Lapas Gunung Sindur
Abadikini.com, JAKARTA – Bahar Bin Smith dipindahkan dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah ke Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat pada Kamis (9/7/2020)
Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan pemindahan Bahar Bin Smith dilakukan pada 8 Juli lalu.
“Habib Bahar smith telah dipindahkan dari Lapas Batu Nusakambangan ke Lapas Gunung Sindur,” kata Rika kepada wartawan, Jumat (10/7).
Melansir dari CNN Indonesia, Rika menyebutkan bahwa Bahar Bin Smith tiba di Lapas Gunung Sindur pada Kamis 9 Juli lalu. Menurutnya, Bahar Bin Smith tiba dalam keadaan aman dan sehat.
“Pemindahan berdasarkan hasil assessment PK Bapas , bahwa yang bersangkutan dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur,” ujarnya.
Sebelumnya, Bahar Bin Smith mendapat bebas bersyarat dari Lapas Pondok Rajeg, Bogor, pada 16 Mei 2020. Ia bebas melalui program asimilasi atas hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja.
Setelah bebas, Bahar Bin Smith langsung menuju kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin kawasan Kampung Kemang Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedatangan Bahar Bin Smith disambut banyak orang, terutama para santri yang selama ini menuntut ilmu di pondok pesantren miliknya.
Pada saat penyambutan Bahar Bin Smith banyak orang itu diketahui tidak mematuhi imbauan physical distancing di tengah pandemi virus corona. Tidak ada yang menjaga jarak satu sama lain. Bahkan Bahar Bin Smith pun sempat menyampaikan ceramah di hadapan massa.
Atas kejadian itu, Bahar Bin Smith kembali dijebloskan ke penjara. Ia lantas ditahan di Lapas Gunung Sindur. Karena alasan keamanan, Bahar Bin Smith dipindah ke Lapas Batu Nusakambangan pada 19 Mei 2020 lalu.
Terkait hal itu Bahar Bin Smith menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor terkait pencabutan asimilasi ke PTUN Bandung.
Pengacara Bahar Bin Smith, Azis Yanuar, mengatakan dengan jalur hukum yang ditempuh itu, pihaknya berharap agar Bahar Bin Smith bisa kembali bebas sesuai asimilasi yang diberikan sebelumnya.
Sebelumnya, dia mengatakan pihaknya keberatan dengan dipindahkannya Bahar Bin Smith ke Lapas Nusa Kambangan, namun inti gugatan tersebut menyoalkan tentang pencabutan asimilasinya.