Ini Daftar Deretan Kasus Korupsi yang Rugikan Negara di Atas Rp100 Miliar
Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan peraturan baru terkait pesakitan korupsi di Indonesia. Ketua MA M Syarifuddin menerbitkan ketentuan baru terkait pedoman pemidanaan koruptor yakni Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020.
Peraturan itu mengamanatkan tentang pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalamnya mengatur korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup.
Dalam hal mengadili yang tercantum dalam pasal 3, kategori kerugian keuangan negara terbagi menjadi lima. Pertama, yakni paling berat adalah lebih dari Rp100 miliar.
Kategori berat yaitu lebih dari Rp25-100 miliar, kategori sedang untuk yang korupsi lebih dari Rp1-25 miliar, kategori ringan untuk yang Rp200 juta-Rp1 miliar. Dan, terakhir kategori paling ringan yakni yang sampai Rp200 juta.
Untuk kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan tinggi, penjatuhan pidana adalah 16-20 tahun/seumur hidup dan denda Rp800 juta-Rp1 miliar.
Apabila kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan sedang hukumannya adalah 13-16 tahun dan denda Rp650-Rp800 juta.
Selanjutnya kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah 10-13 tahun dan denda Rp500-Rp650 juta. Seterusnya hingga kategori paling ringan dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah penjara 1-2 tahun dan denda Rp50-Rp100 juta.
Berdasarkan penelusuran seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (4/8/2020), ada sejumlah kasus korupsi di Indonesia yang nilai kerugiannya divonis lebih dari 100 miliar.
Pertama, kasus Mantan Ketua DPR Setya Novanto yang divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Setnov dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Setnov di meja hakim terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian kedua, kasus korupsi di Bank Century yang menyeret nama Mantan Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Budi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Ia dinyatakan terbukti bersalah dengan melakukan korupsi dalam hal pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan kerugian negara mencapai Rp7 triliun.
Lalu yang ketiga, kasus korupsi wisma Atlet Hambalang dengan terdakwa mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Ia divonis 8 tahun pidana penjara karena terbukti korupsi menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, Anas dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta dan harus membayar uang penganti kerugian negara sedikitnya Rp 57,5 miliar. Adapun kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp706 miliar dengan menyeret nama besar lainnya seperti Mantan Kemenpora Andi Mallaranggeng dan Angelina Sondakh.
Anas diyakini terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003
Keempat yang teranyar, kasus hukum yang masih berjalan ialah Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Atas penerbitan IUP itu Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Supian telah merugikan negara hingga Rp5,8 triliun dan US$711 ribu atau setara Rp9,9 miliar dengan asumsi kurs Rp14 ribu.
Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.