Bunuh Bos Pelayaran Secara Berencana, Pelaku Mendapat Imbalan Rp200 Juta
Abadikini.com, JAKARTA – Aksi pembunuhan bayaran yang melibatkan NL (34) sebagai otak pelaku terhadap korban bernisial S (51) tahun selaku bos pelayaran. Dalam aksi tersebut disiapkan uang senilai Rp 200 juta untuk melancarkan aksinya dengan menyewa 4 pembunuh bayaran.
“Tersangka NL juga sudah menyiapkan dana Rp 200 juta untuk mencari empat pembunuh bayaran,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Jakarta, Senin (24/8/2020).
Dengan uang Rp 200 juta tersebut, NL melakukan perencanaan pembunuhan dengan tersangka berinisial R (42) beserta anak buahnya. NL mentransfer sebanyak Rp 100 juta dari rekening pribadinya ke rekening R sebagai uang muka pada 4 Agustus 2020. Kemudian, sisa uangnya diberikan lagi secara tunai ke tangan R sebagai pelunasan uang operasional.
S (51) tewas ditembak di rumah toko (Ruko) Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 13 Agustus sekitar pukul 12.00 WIB. Selain R (42), polisi menangkap pembunuh bayaran lainnya, yakni DM (50), S (58), R (52), MR (25), DW (45), AJ (56), So (20), RS (45), Su (57), dan TH Hariyanto (64).
“Para tersangka ini kita kenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan atau Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ujar Nana.