Upaya Konstitusional soal Keberatan UU Cipta Kerja ke MK Dinilai hanya Sebuah Sia-sia
Abadikini.com, JAKARTA – Upaya hukum soal keberatan atas disahkannya UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diutarakan oleh pimpinan DPR dinilai hanya sebuah hal yang sia-sia dan percuma.
Aktivis Petisi 28 Haris Rusly Moti berujar bahwa langkah konstitusional yang ditempuh soal disahkannya UU Ciptaker tersebut dinilai sangat kecil.
Terlebih soal harapan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Bagi Haris Rusly, mustahil Presiden Joko Widodo akan menanggapi pihak-pihak yang kontra terhadap UU Cipta Kerja dengan mengeluarkan Perppu.
“Sobat, tak usah sok konstitusional, tuntut Perppu omnibus law atau ajak JR (judicial review) ke MK. Itu semua omong kosong,” kata Haris Rusly Moti di akun Twitternya.
Hal itu bukan tanpa alasan. Merujuk pengalaman, sejumlah undang-undang kontroversial yang diharapkan disikapi presiden dengan Perppu hanya harapan kosong. Pun demikian saat dibawa ke meja MK, harapan para penggugat tak akan berakhir manis.
Sobat, tak usah sok konstitusional, tuntut Perpu Omnibuslaw atau ajak JR ke MK. Itu semua omong kosong. UU Tax Amnesti, UU KPK serta UU darurat Covid, sudah pernah didesak keluarkan Perpu, tapi semuanya hanya jadi pimpong. Gugatan ke MK hanya kanalisasi kemarahan. PEOPLE POWER !!
— HARIS RUSLY MOTI (@motizenchannel) October 11, 2020
“UU Tax Amnesti, UU KPK serta UU darurat Covid, sudah pernah didesak keluarkan Perppu, tapi semuanya hanya jadi pimpong. Gugatan ke MK hanya kanalisasi kemarahan. People power!,” tandasnya.