Terpidana Kasus Ikan Asin Rey Utami Bebas
Abadikini.com, JAKARTA – Presenter Rey Utami resmi bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.
“Iya, betul. Dia bebas tanggal 8 November 2020,” ujarnya saat dihubungi awak media, pada Selasa (10/11/2020).
Sebelumnya, Rey Utami divonis 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus ujaran ikan asin. Masa hukuman istri Pablo Benua itu dihitung sejak hari pertama dia ditahan.
Meski begitu, nasib berbeda dialami dua tersangka ujaran ikan asin lainnya, Pablo Benua dan Galih Ginanjar. Kedua pria itu masih menghuni sel tahanan hingga saat ini.
“Pablo kan 1 tahun 8 bulan. Kalau Galih 2 tahun 4 bulan,” jelas Rika Aprianti.
Rey Utami tersangkut kasus ujaran ikan asin pada Juli 2019. Saat itu, dia terlibat dalam pembuatan konten YouTube yang diduga melecehkan Fairuz A. Rafiq.