Curat, Mantan Residivis Ini Ditangkap
Abadikini.com, BANTAENG – MH mantan residivis di tangkap unit Resmob Polres Bantaeng pada, Senin (9/11) lalu terkait dugaan kasus pencurian.
Kapolres Bantaeng AKBP Rachmat Sumekar melalui Paur Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri mengatakan kepada Abadikini.com, pada Jumat (13/11).
“Sesuai laporan korban Saenal Hamid LP-B/284/X/2020/Sul-Sel/Res.Bantaeng, bahwa pada hari Kamis (22/10/2020) telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan terduga MH,” kata Aipda Sandri.
“Sebelumnya pelapor menyimpan 59 dos tegel di teras rumahnya, namun pada pukul 02.00 Wita, diperkirakan di duga MH menyelinap masuk ke area perumahan korban dan mengambil 59 dos tegel tersebut, akibat hilangnya 59 doa tegel tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak Rp3.240.000,” ungkapnya.
“Berdasarkan informasi tersebut, pihak Polres Bantaeng melalui tim resmobnya, langsung mengamankan terduga pelaku MH,” tegas Paur Humas.
Selain mengamankan tersangka MH, tim resmob Polres Bantaeng jugan ikut mengamankan rekan MH yakni lelaki II, karena dalam di duga melakukan aksinya MH dibantu oleh lelaki II tersebut, sambungnya.
Di tambahkan oleh Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri,” dari keterangan lelaki II tersebut, bahwa ia telah di duga menjual sebanyak 22 dos tegel kepada mertuanya dan MH juga telah menjual 6 dos tegel”.
“MH mantan residivis yang pernah juga tersangkut masalah pencurian tahun 2019, penganiayaan tahun 2019 dan tahun 2020 juga terlibat kasus penganiayaan, saat ini berhasil di amankan oleh tim Resmob polres Bantaeng,” sebut Paur Humas.