Pipa Transmisi Ruas Kek Sei Mangke-Dumai, BPH Migas: Masuk Dalam Proyek Strategis Nasional
Abadikini.com, PEKANBARU – Visi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tahun 2019 – 2024, salah satunya yaitu mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur. Kini tengah dilakukan upaya pembangunan infrastruktur Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi agar ketersediaan energi dapat diakses dan dinikmati oleh semua pihak, baik masyarakat kecil maupun industri secara langsung. Dan sekaligus diharapkan dapat menciptakan nilai tambah dan mengurangi defisit neraca perdagangan serta menggeser penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke gas.
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 46 tugas BPH Migas di bidang gas bumi adalah pengaturan, penetapan dan pengawasan mengenai tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.
“Pengaturan dan penetapan Pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi pada Ruas Transmisi dan Pada Wilayah Jaringan Distribusi dilaksanakan melalui Lelang berdasarkan Rencana Induk Jaringan Transmisi Dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN). Dalam pelaksanaan Lelang Ruas Transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi diperlukan kajian kelayakan proyek meliputi Supply, Demand dan Keekonomian,” kata Fanshurullah dalam acara Focus Group Discussion Rencana Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Dumai-Sei Mangke di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (12/11/2020).
Pipa transmisi gas bumi ruas Dumai – Sei Mangke ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi di Indonesia. Sambungnya, Ifan sapaan untuk M. Fanshurullah Asa mengungkapkan bahwa Pipa Transmisi Ruas Kek Sei Mangke – Dumai termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Sektor Energi yang disetujui oleh Presiden sebagai PSN dan akan dimasukan kedalam Revisi Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Selain itu, Pipa Transmisi Ruas Dumai-Sei Mangke masuk dalam ke dalam RIJTDGBN 2012-2025 (Ruas Duri-Dumai-Medan) sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor : 2700 K/11/MEM/2012 dan Draft RIJTDGBN 2019-2025 dengan Status Dalam Proses Pengkajian (dengan panjang ± 386 km).
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memutuskan untuk menghentikan pengiriman gas ke Singapura yang berasal dari Blok Corridor yang dikelola Conoco Phillips sebanyak 300 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) dalam tiga tahun ke depan (Tahun 2023) untuk memenuhi permintaan domestik.
Rencananya, gas yang dipasok ke Singapura akan dialirkan untuk kepentingan dalam negeri baik ke arah Sumatera Bagian Selatan juga ke Pulau Jawa melalui pipa transmisi (South Sumatera West Java (SSWJ) dan juga ke arah Sumatera Utara melalui pipa transmisi eksisting Grissik – Duri, Duri – Dumai, dan rencana pipa transmisi ruas Dumai– Sei Mangke sehingga bisa menjadi tambahan supply gas dari LNG yg bersumber dari LNG Bontang dan LNG Tangguh yang dialirkan melalui pipa transmisi ruas Arun- Belawan.
Diharapkan dengan adanya pipa transmisi Ruas Dumai-Sei Mangke dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, pembangunan di daerah khususnya di wilayah Sumatera dan dapat tersambung dengan pipa transmisi eksisting ruas Arun – Belawan – Kawasan Industri Medan (KIM) – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke sehingga mewujudkan integrasi pipa transmisi gas bumi sepanjang Pulau Sumatera.