KPK Lepas Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan rasuah pemetapan izin ekspor benih lobster atau benur Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dari ke 7 orang tersebut tidak termasuk Iis Rosita Dewi, istri Menteri Edhy.
Ketujuh orang tersebut, yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KKP, Safri; Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin.
Wakil KPK Nawawi Pomolango menjelaskan alasan lembaganya melepas istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, terang Nawawi, KPK tidak menemukan minimal dua alat bukti mengenai keterlibatan Iis dalam kasus dugaan rasuah penetapan izin ekspor benih lobster atau benur itu.
“Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang tujuh orang yang kami sebutkan tadi yang memenuhi pembuktian. Minimal pembuktian dua alat bukti. Sejauh ini baru yang tujuh orang itu saja,” kata Nawawi dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/11) malam.
Meskipun begitu, mantan hakim tindak pidana korupsi ini berujar bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara dan menetapkan tersangka lain. Jika, hal tersebut didukung dengan bukti-bukti tambahan yang ditemukan.
“Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya, atau pada tahapan-tahapan selanjutnya, bisa saja ada penambahan ataupun tetap seperti itu, jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal adanya istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya itu,” tuturnya.
Selepas Iis selesai menjalani pemeriksaan pada Kamis (26/11) pukul 04.21 WIB. Ia didampingi oleh sejumlah orang yang turut membawa dua koper dan satu kantung plastik besar. Tidak diketahui isi di setiap koper tersebut.
Iis tidak mengeluarkan sepatah kata pun dan langsung menuju mobil yang sudah menunggu di depan Gedung Dwiwarna KPK.