KPK Tahan 2 Orang Tersangka Korupsi Proyek di Bakamla
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (ULP Bakamla) Leni Marlena (LM) dan anggota ULP Bakamla Juli Amar Ma’ruf (JAM), Selasa (1/12/2020).
Penahanan dilakukan usai keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla tahun anggaran 2016.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan 20 Desember 2020.
“Tersangka LM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang beralamat di Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari kpk.go.id.
“Tersangka JAM ditahan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang beralamat di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1,” sambungnya.
Menurut Ali Fikri, dalam perkara ini, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla RI Tahun 2016.
“Masing-masing dilakukan oleh LM selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, dan JAM selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan, dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System pada Bakamla RI Tahun 2016) yang menguntungkan diri sendiri dan/ atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, LM selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan dan JAM selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan pada Pengadaan Backbone Coastal Surveillance Sytem yang terintegrasi dengan BIIS Tahun 2016.
“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Ali Fikri.