Waduh, Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos COVID-19. Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lain.
Juliari diduga menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara berkaitan dengan penyaluran bansos COVID-19 di Jabodetabek 2020.
“KPK menetapkan lima tersangka. Pertama sebagai penerima, yaitu saudara JPB, MJS dan AW. Sementara sebagai pemberi adalah AIM dan HS ,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Minggu (6/12/2020) dini hari tadi.
Politikus PDI Perjuangan itu diduga telah menunjuk MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek bansos.
“Saudara PJB selaku menteri sosial menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan pada Kemensos melalui MJS,” jelas dia.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat di Kementerian Sosial pada Sabtu (5/12/2020) dini hari. Firli menyebutkan penangkapan berkaitan dengan program bansos Kemensos.
KPK menduga pejabat tersebut menerima hadiah dari para vendor penyedia barang dan jasa dalam bantuan sosial di Kemensos untuk penanganan Covid-19.