Pilkada Mabar Dibawa ke MK, Tim Paket Edi-Weng Hormati Proses Hukum
Abadikini.com, LABUAN BAJO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) belum menetapkan pasangan Edistasius Endi – Yulianus Weng (Edi-Weng) sebagai pemenamg Pilkada Mabar 2020. Sebab, saksi paket Maria Geong -Silverius Sukur (MISI) menolak menandatangani hasil rekap KPUD Mabar.
“Teman-teman KPUD belum menetapkan paket Edi-Weng sampai menunggu hasil penyelesaian sengketa di MK nanti. Saya meminta kepada seluruh masyarakat dan simpatisan Edi-Weng untuk bersabar dan menghargai upaya hukum yang diajukan paket MISI,” kata Ketua Tim Pemenangan Paket Edi-Weng, Ali Sehudin dalam keteranganya, Jumat (18/12/2020).
Ali yang juga ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Mabar itu menjelaskan, ada beberapa syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK. Yakni kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
Lalu, kata Ali, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa sampai 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah. Kabupaten/kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
“Bila selisih suara di luar rentang perhitungan di atas, maka dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Pasti ditolak karena lebih dari 1,5 persen itu,” tegasnya.
Sementara, Ketua KPU Mabar Robertus V Din mengaku, keputusan paket MISI untuk menempuh jalur hukum merupakan hak paket MISI. Dia menegaskan, KPU Mabar pun siap menghadapi gugatan sengketa hasil pilkada 2020 yang dilayangkan calon kepala daerah ke MK.
“KPU siap, sehingga tadi saya sampaikan, perolehan suara sama atau belum. Tapi kalau tidak puas silahkan,” ujarnya.
Namun demikian, Robertus menyebut, waktu untuk mengajukan gugatan hasil ke MK hingga tanggal 29 Desember 2020.
“Tidak apa-apa, punya hak, tapi MK yang menentukan,” katanya.