Wow, Polisi Sebut Tarif Artis TA Rp75 juta Sekali Kencan
Abadikini.com, BANDAUNG – Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Erdi A Chaniago mengatakan berdasar hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengungkap tarif kencan artis TA senilai Rp 75 juta dalam sekali kencan. Lamanya durasi kencan sehari.
“TA ini yang kita dapatkan keterangan Rp 75 juta,” kata Erdi di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).
Sementara, ketiga orang muncikari dan penyebar iklan prostitusi artis dan model berinisial TA kini ditetapkan sebagai tersangka. Adapun TA sendiri saat ini masih berstatus saksi.
Menurut Erdi, ketiga tersangka dalam kasus ini berinisial RJ (44) diamankan di Jakarta, AH (40) diamankan di Medan, dan MR (34) diamankan di Kabupaten Bogor. Mereka bekerja sama mencari perempuan untuk ditawarkan melalui media sosial berinisial BM.
Perihal peran ketiganya pun berbeda-beda. AH dan RJ AH sebagai agen yang mengiklankan TA via online. Sedangkan MR berperan muncikari.
“Inisial AH ditangkap di Medan, sedangkan RJ di Jakarta. Mereka berdua bertugas untuk mencari atau mengiklankan wanita berprofesi sebagai artis, selebgram kemudian model. Mereka lah yang mengiklankan,” jelasnya.
Setelah menangkap AH dan RJ, polisi kemudian mengembangkan pencarian terhadap pelaku lain. Akhirnya, petugas menangkap MR di Kabupaten Bogor yang berperan sebagai muncikari.
Erdi menjelaskan MR sendiri memiliki jaringan yang luas dengan muncikari lain di seluruh Indonesia.
“Dari pengembangan penyelidikan yang bersangkutan punya jaringan yang sangat luas sekali, bisa dikatakan seluruh Indonesia,” ungkap Erdi.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman hukumannya 6 tahun sampai 15 tahun,” kata Erdi.
Erdi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber oleh petugas penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar. Dari kegiatan tersebut, polisi kemudian menelusuri dan menangkap dua orang pengiklan tersebut.
“Ditemukan adanya satu praktik prostitusi online. Dari situ penyidik melakukan pendalaman dan kemudian berhasil menangkap dua orang. Ini adalah rangkaian dari beberapa waktu penyelidikan yang dilakukan penyidik,” terang Erdi.
Sejumlah barang bukti disita polisi dari pengungkapan itu, yakni laptop, ponsel, buku tabungan, kartu ATM hingga alat kontrasepsi alias kondom.
“Yang jadi permasalahan, yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi. Kemudian ada pembayaran dan ada muncikari serta korbannya,” katanya.