Kapitra Menilai Aksi 1812 Berpotensi Memunculkan Cluster Baru
Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Tim Advokasi Pembela Agama dan Negara (TAPA) Kapitra Ampera sangat menyayangkan adanya aksi 1812 pada Jumat (18/12/2020). Menurutnya, aksi tersebut berpotensi memunculkan cluster baru Covid-19.
“Jika ada satu orang peserta aksi demo terinfeksi Covid lalu dia kembali pulang ke rumahnya, lalu virus tersebut menular kepada keluarga yang bersangkutan, bagaimana? Bukan hanya keluarga, bagaimana dengan kerumunan aksi?,” kata Kapitra dalam rilis yang diterima Abadikini.com, Sabtu (19/12/2020).
Kapitra menjelaskan, kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi tidak boleh diberlakukan dalam kondisi sekarang. Namanya lex specialis derogat legi generalis. Jadi UU Kekarantinaan itu UU Lex specialis, UU berlaku khusus mengalahkan UU umum. Kalau mati semua nanti negara lagi yang disalahkan.
Peradilan jalanan tidak akan berpengaruh terhadap penegakan hukum yang menjerat Rizieq Shihab. Pemerintah sekarang tidak bisa dikutik-kutik dengan aksi demo. Kebijakan lembaga formal tidak mungkin dikeluarkan gara-gara demo, lalu yang bertentangan dengan hukum.
“Sebaiknya, tempuh saja jalur hukum. Diuji di praperadilan, diikuti saja proses hukumnya. Sarana lembaga formil ada. Mau gugat juga dibolehkan UU, lembaga hukumnya ada. Pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan penahanan Rizieq Shihab, silakan menempuh jalur hukum. Hukum harus dihormati di negara ini,” tegasnya.
Kapitra juga mengapresiasi tindakan aparat kepolisian yang membubarkan massa aksi 1812. Sebab, membubarkan massa demo di tengah pandemi tidak bertentangan dengan UU, justru melindungi keselamatan warga dari serangan Covid-19.