Oknum Satpol PP ini di Ditangkap Polisi, Gegara Setubuhi Anak Dibawah Umur
Abadikini.com, BANTAENG – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pria berinisial SS (27) pekerjaan Satpol PP, warga Kecamatan Bissappu, atas perbuatannya itu ditangkap diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur berinisial NR (7).
Penangkapan SS sesuai laporan polisi LPB/320/XII/2020/RES Bantaeng, tanggal 24 Desember 2020 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Abd Haris Nicolas melalui Paur Humas Aiptu Sandri mengatakan, yang bermula pada saat itu korban NR selalu menginap di rumah kakaknya berinisial HP yang beralamat di Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng dan peristiwa tersebut diketahuai pada saat korban NR mengatakan kepada kakaknya bahwa dirinya telah diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka SS.
Sandri menuturkan, selanjutnya kakak korban membawa korban NR ke Rumah Sakit dan sempat dilakukan perawatan medis.
“tersangka SS sudah diamankan
di sel tahanan Polres Bantaeng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Aiptu Sandri pada Jumat (25/12/2020).
“Pada saat di lakukan introgasi dan pemeriksaan SS mengakui semua perbuatannya,” ujar Sandri.
Atas perbuatannya, terduga dijerat
Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76d uu ri no 17 th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti uu ri no 1 thn 2016 ttg perubahan kedua atas uu ri no 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)