Bawaslu Nilai Pilkada Tidore Berjalan Demokratis, Bersih dan Jurdil
Abadikini.com, TIDORE – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Tidore Kepulauan menilai proses Pilkada di yang berlangsung di Kota Tidore pada 9 Desember lalu berjalan secara demokratis, aman, lancar dan Sukses.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Tidore Bahrudin Tofosu mengatakan selama proses Pilkada berlangsung, pihaknya tidak menemukan indikasi kasus money politic atau indikasi menggerakkan ASN maupun kepala desa yang Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).
Meskipun ada beberapa oknum ASN yang telah melakukan pelanggaran politik, namun persoalan tersebut merepukan keterlibatan secara personal, sehingga kasus tersebut telah diproses melalui Bawaslu dan direkomendasikan ke KASN untuk ditindaklanjuti.
Sementara terkait dengan keterlibatan Kepala Desa, Bahrudin menjelaskan bahwa juga terdapat indikasi keterlibatan, misalnya kasus yang terjadi pada Kepala Desa Lifofa dan Kepala Desa Gita, namun kasus itu setelah diproses telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur.
“Kalau soal keterlibatan ASN dan Kepala Desa secara Massif mungkin tidak ada, tetapi kalau secara personal ada. Jadi kasusnya lebih kepada soal pelanggaran netralitas ASN namun itu bersifat personal. Dan saat ini dari KASN sudah mengeluarkan lima rekomendasi untuk diberikan sanksi,” ungkapnya kepads sejumlah awak media di Kantor KPU Kota Tikep belum lama ini.
Mengutip dari media lokal setempat, Senin (28/12/2020), Bahrudin menjelaskan, terkait dengan kasus dugaan money politik selama Pilkada Tikep berlangsung mulai dari awal hingga akhir tidak ada satupun kasus yang mengarah kepada indikasi money politik.
“Sepanjang proses ini berlangsung tidak ada kasus money politik di wilayah kerja Bawaslu Kota Tikep, begitu juga dengan indikasi keterlibatan ASN dan Kepala Desa yang TSM juga tidak ada,” jelasnya.
Untuk itu, menyikapi terkait dengan Gugatan yang disampaikan Pasangan Calon Nomor 3 yakni Salahudin Adrias dan Muhammad Djabir Taha alias SALAMAT, Bahrudin menyampaikan bahwa sejauh ini Bawaslu tidak pernah mengeluarkan Rekomendasi atau edaran ke MK.
Sehingga tegas dia, soal ada informasi yang beredar bahwa Bawaslu telah mengeluarkan edaran ke MK, sesungguhnya itu tidak benar.
“Soal gugatan di MK, kami dari Bawaslu tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau edaran ke MK. namun siapapun berhak melakukan Gugatan di MK, dan bawaslu hanya bisa memberikan keterangan tertulis sesuai dengan pokok gugatan yang disampaikan oleh Paslon yang merasa dirugikan,” tegas Bahrudin.