Pemerintah Bubarkan FPI, Pengamat: Ideologi Takkan Mati dengan Pembubaran Organisasi
Abadikini.com, JAKARTA – Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi menilai pembubaran dan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI), bukanlah langkah yang tepat.
Menurutnya, meskipun dirinya kerapkali berbeda pandangan dengan FPI. Tapi kata dia pemburan yang dilakukan pemerintah itu kurang tapat. Sebab terang dia ideologi tak akan mati dengan pembubaran organisasi.
“Saya lebih sering berbeda pendapat dengan FPI. Tapi membubarkan dan melarang aktivitas FPI bukanlah langkah yang tepat. Ideologi takkan mati dengan pembubaran organisasi,” kata Burhanudin seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya, @Burhan Muhtadi, Kamis (31/12/2020).
Cuitan Burhan setelah seorang follower Twitter-nya, @mush4ar berpendapat bahwa tulisan Burhanudin tentang polarisasi dan penurunan demokrasi terbukti terjadi.
Pendapat Burhanudin bukan tanpa alasan, di hari yang sama FPI dibubarkan, langsung muncul ormas baru bernama Front Persatuan Islam yang juga singkatannya FPI. Deklaratornya tak lain adalah Munarman yang selama ini menjabat sebagai Sekretaris Umum FPI.
Deklarator Front Persatuan Islam Munarman mengungkapkan bahwa, dideklarasikannya FPI dengan hanya mengganti kalimat pembela dengan persatuan merupakan jawaban dari sikap Pemerintah Indonesia yang membubarkan FPI.
“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuanga membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” kata Munarman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (31/12).
Pemerintah Indonesia resmi membubarkan dan melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi ataupun organisasi masyarakat (ormas). Belum berganti hari, kini muncul FPI dengan kepanjangan Front Persatuan Islam.