Astaga, BWF Sebut Delapan Pebulu Tangkis Indonesia Terlibat Kasus Judi di Turnamen Internasional
Abadikini.com, JAKARTA – Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF), hari ini (8/1/2021) merilis dua kasus judi dan pegaturan hasil pertandingan yang terjadi pada beberapa turnamen internasional.
BWF menyebut, kasus pertama melibatkan delapan pemain Indonesia. Mereka dituding melakukan perilaku korup. Yakni melakukan manipulasi berupa pengaturan hasil pertandingan dan berjudi dengan tujuan mengeruk uang di laga-laga internasional yang masuk dalam kalender BWF.
Dari delapan pemain tersebut adalah Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadilla Afni, Aditiya Dwiantoro, dan Agripinna Prima Rahmanto Putra.
Tiga panel independen (IHP) dari BWF yakni James Kitching, Rune Bard Hansen, dan Kevin Carpenter sudah mengeluarkan hasil investigasi BWF pada 6 November 2020. Keputusan BWF atas rapat dengar pendapat terkait kasus ini keluar pada 22 Desember 2020.
Hendra dkk dituding melanggar aturan yang begitu parah karena mengatur hasil pertandingan, sengaja mengalah, dan berjudi. Menyikapi hal tersebut, PBSI angkat bicara.
“Bisa dipastikan, delapan pemain yang dihukum BWF tersebut adalah bukan pemain penghuni Pelatnas PBSI di Cipayung, Jakarta Timur,” tegas Kepala Bidang Humas dan Media PP PBSI Broto Happy dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Menurutnya, Ketika mereka melakukan tindakan yang mencederai sportivitas pada 2015 hingga 2017, kedelapan pemain tersebut juga tidak berstatus sebagai pemain tim nasional penghuni Pelatnas Cipayung.
“PBSI mengutuk perbuatan tercela tersebut yang telah mencederai nilai-nilai luhur olahraga yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap atlet, seperti sportivitas, fair play, respek, jujur, dan adil,” kata Broto Happy.