Sejumlah Pejabat ASN Tasikmalaya Jadi Tersangka Pidana Pemilu
Abadikini.com, TASIKMALAYA – Usai gelar perkara Polres Tasikmalaya menetapkan salah seorang Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kabupaten setempat sebagai tersangka pidana pemilu. Hal tersebut diungkap berdasarkan terpenuhinya unsur pembuktian.
“Hasil gelar perkara, penyidik menyatakan alat bukti cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP. Hario Prasetyo Seno seperti dikutip dari laman rri.co,id, Sabtu (9/1/2020).
Selain kepala SKPD, polisi juga menetapkan satu camat, dan kepala desa sebagai tersangka pelanggaran pemilu.
“Ketiganya kasusnya sama berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” terangnya.
Sebelum dinaikan ke penyidikan, dugaan pelanggaran yang dilakukan ketiga ASN ini, dibahas tiga lembaga dalam Sentra Gakumdu, yang didalamnya adalah Bawaslu, Kepolisian, dan Kejakaaan Negeri Tasikmalaya.
“Tiga perkara tersebut disepakati dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.