Anies Baswedan Kembali Perpanjan PSBB di DKI Jakarta Hingga 8 Februari Mendatang
Abadikini.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali perpanjang pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Keputusan peraturan gubernur itu ditandatangani Anies Baswedan pada 22 Januari 2021 lalu.
“Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021,” bunyi keputusan gubernur yang dikutip, Ahad (24/1/2021).
Menurut Anies, seperti dalam keputusan gubernur itu juga mengatakan pembatasan kegiatan di luar rumah dengan penerapkan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta.
Sebelumnya diketahui, pengetatan PSBB di DKI Jakarta sudah dimulai sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Pengetatan PSBB lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali.