Begini Respons Mahfud MD soal Siswi Non Muslim Diwajibkan Pake Jilbab di Padang
Abadikini.com, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal kasus siswi SMKN 2 Kota Padang yang disebut dipaksa memakai jilbab.
Menurut Mahfud MD, pada periode akhir 1970 hingga 1980-an ada larangan memakai hijab bagi anak-anak sekolah di Indonesia, aturan itu pun ditentang.
“Akhir 1970-an s-d 1980-an anak2 sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tersebut ke Depdikbud,” katanya melalui akun twitter resmi miliknya @mohmahfudmd yang dikutip, Ahad (24/1/2021).
Untuk itu Mahfud MD menuturkan bahwa dirinya tak ingin hal itu berulang namun dengan konsep terbalik. Jangan sampai hal-hal yang berkaitan dengan atribut keagamaan dipaksakan kepada murid-murid di sekolah.
“Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak nonmuslim memakai jilbab di sekolah,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Mahfud menyebut di Indonesia hingga akhir 1980an dulu penganut agama Islam memang seolah didiskriminasi.
Namun perjuangan ormas Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah serta beberapa organisasi Islam lain telah membuat agama ini menguat di tanah air.
“Tapi berkat perjuangan yang kuat dari NU Muhammadiyah dan lain-lain, terutama melalui pendidikan, demokratisasi menguat,” kata dia.
Bahkan, di awal 1990an, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) berdiri, masjid dan majelis taklim tumbuh tak hanya di perkampungan tetapi di berbagai kantor pemerintah hingga kampus-kampus.
Sebelumnya, seorang siswi nonmuslim di SMK Negeri 2Padang, Sumatera Barat, menolak menggunakanjilbabsesuai peraturan sekolah. Karena penolakannya itu, wali dari siswi tersebut dipanggil ke sekolah dan sempat terjadi perdebatan.
Teranyar, Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi kemudian menyampaikan permohonan maaf setelah aturan pemaksaan memgenakan atribut keagamaan ini viral.
Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sumbar Jasman Rizal, justru menyebut Pemprov Sumbar tidak pernah membuat aturan yang mewajibkan siswi non-muslim untuk berpakaian muslim di sekolah.