Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen, Sekjen PBB: Parpol Besar Akan Melegalkan Kekuasannya
Abadikini.com, JAKARTA – Partai Bulan Bintang (PBB) menegaskan tidak setuju dengan adanya kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen. Hal itu sama saja melegalkan partai politik besar untuk tetap berkuasa.
Dalam Draf Revisi Undang-Undang Pemilu yang diberikan Komisi II kepada Badan Legislasi DPR RI, ambang batas parlemen naik menjadi 5 persen.
Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor mengatakan, partai-partai politik yang lebih kecil akan kehilangan hak suaranya dengan kenaikan ambang batas parlemen tersebut.
“Kami tidak setuju karena parpol besar akan melegalkan kekuasaannya dengan cara merampok hak-hak suara partai kecil,” ujar Sekjen PBB, Afriasnyah Noor, Kamis (28/1/2021).
Selain itu, PBB menegaskan tidak setuju isi dalam draf RUU Pemilu tersebut. Sebab, akan menimbulkan kegaduhan politik dan mematikan demokrasi.
“PBB tidak setuju atas dasar kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata Afriansyah, disebabkan ambang batas parlemen 5 persen akan membuat partai politik besar semakin berkuasa.
Sebelumnya diberitakan, DPR sedang menggodok draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Berdasarkan bunyi draf RUU Pemilu pada Pasal 217, partai politik disyaratkan mampu memperoleh suara sah nasional sebanyak lima persen untuk bisa lolos di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Partai politik peserta Pemilu anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5 persen (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” bunyi Pasal 217.