Bamus Papua Desak Kapolri Sigit Tuntaskan Kasus Rasisme Terhadap Pigai
Abadikini.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diharapkan mampu menuntaskan kasus rasisme yang diduga dilakukan Ambroncius Nababan terhadap aktivis asal Papua, Natalius Pigai.
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Papua, Willem Frans Ansanay mengatakan, Bamus Papua menaruh harapan besar kepada Kapolri Sigit untuk menyelesaikan kasus rasisme secara tuntas hingga ke akar-akarnya.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pak Kapolri Listyo Sigit, dan ke depannya kami berharap hukum tidak hanya tajam ke bawah saja, tapi juga harus tajam ke atas. Jadi penegakan hukum harus dilaksanakan, oleh karena itu kami mendukung keputusan pemerintah lewat Kapolri untuk kasus rasisme ini,” kata Willem dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).
“Karena apa? Karena dari caption itulah kemudian diambil oleh saudara Ambroncius Nababan dan diedarkan lagi,” ungkapnya.
Willem juga berharap kepada masyarakar Papua agar tidak terjebak dalam isu ini. Jangan membuat masalah ini terkesan bahwa seolah-olah masyarakat Papua itu seperti “monkey” dan harus pisah dari Indonesia.
“Jangan, itu salah alamat, karena pihak tertentu juga yang memainkan isu ini. Kami semua berharap masyarakat Papua tidak terjebak dalam provokasi itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Ambroncius Nababan. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.
“Ya benar, yang bersangkutan sudah ditahan setelah dilakukan pemerikaaan semalam. Mulai hari ini, 27 Januari 2021,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Slamet Uliandi, Rabu, (27/1/2021).
Kepolisian menetapkan Ambroncius sebagai tersangka pada 26 Januari 2021 malam. Ia pun langsung dijemput dan dibawa oleh penyidik ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam perkara ini, Ambroncius mengunggah gambar yang menyandingkan foto Natalius Pigai dengan gorila, termasuk menulis narasi seperti yang tertulis dalam tangkapan layar yang beredar.
Atas perbuatannya, Ambroncius Nababan disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat 2 Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP.