Pelaku Video Asusila di Jakarta Pusat Disebut Polisi Alami Ganguan Jiwa
Abadikini.com, JAKARTA – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin menyebutkan perempuan berinisial MA dalam kasus asusila di halte bus daerah Senen, Jakarta Pusat lalu dipastikan memiliki gangguan kejiwaan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Menurutnya, MA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap MA karena mengalami ganguan mental.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan Polri, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan mental,” kata Burhanuddin kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Atas dasar itu, terang dia, proses hukum terhadap MA tidak bisa dilanjutkan. Sebab, yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuataannya secara hukum.
“Tidak bisa mempertanggungjawabkan secara hukum ya tidak diproses,” ujar Burhanuddin.
Meskipun demikian, Burhanuddin menuturkan bahwa pihaknya akan terus mengejar sosok pria dalam video asusila tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut Burhanuddin menerangkan, terhadap MA diketahui bahwa dia juga sedang dalam keadaan hamil.
“Yang bersangkutan juga sedang hamil sekitar 35 minggu,” ujarnya.
Kasus ini diketahui bermula saat video yang memperlihatkan pasangan melakukan perbuatan asusila di sebuah halte bus.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap seorang perempuan berinisial MA. Sedangkan, pemeran pria dalam video itu masih dicari.
Kepada penyidik, MA mengaku dirinya mendapat imbalan Rp22 ribu untuk melakukan perbuatan tersebut.
“Iya yang bersangkutan, si wanita tersebut mendapat imbalan berupa uang kurang lebih Rp22 ribu,” kata Kapolsek Senen Kompol Ewo Semono.