Dinilai Terbukti Bersalah, Jaksa Tuntut Irjen Napoleon Bonaparte 3 Tahun Penjara
Abadikini.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 subsider 6 bulan penjara terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.
Atas tuntutan JPU itu mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pledoi di persidangan selanjutnya.
Nota pembelaan Napoleon Bonaparte akan dibacakan pada persidangan Senin, 22 Februari 2021, pekan depan.
“Ya, akan mengajukan pembelaan,” ujar Napoleon Bonaparte di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).
Hal senada juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang. Pihak kuasa hukum secara terpisah akan mengajukan nota pembelaan untuk Napoleon Bonaparte.
“Terima kasih Yang Mulia, kami mengajukan pembelaan baik terdakwa maupun tim penasihat hukum. Mohon izin waktu satu minggu Yang Mulia,” ujar Santrawan.
Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) meyakini Irjen Napoleon terbukti secara sah bersalah karena menerima suap dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) melalui rekannya, Tommy Sumardi. Uang itu berkaitan dengan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam melayangkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun, hal yang memberatkan tuntutan, Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan yang bersih.Kemudian, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa Napoleon Bonaparte bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum.
Menurut Jaksa Irjen Napoleon Bonaparte terbukti telah menerima uang sebesar 200.000 Dolar Singapura dan 370.000 dDolar AS dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).
Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi). Untuk melancarkan aksinya, Djoko Tjandra dibantu oleh rekannya, Tommy Sumardi.
Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. Keduanya diduga menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.