Pemilu Serentak 2024, Begini Gambaran Simulasi dari KPU RI
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) kini mulai menyusun simulasi pelaksanaan pemilu serentak 2024 mendatang. Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara setentak yankni pemilu presiden (Pilpres), legislatif (Pileg) juga pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
“Dalam hal UU Pemilu dan UU Pilkada yang masih berlaku sekarang ini dijadikan dasar hukum bagi penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak 2024, dapat diperoleh gambaran simulasi tahapan yang saling bersinggungan atau beririsan,” kata aggota KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulis yang ditermia media, Senin (15/2/2021).
Menurut Hasyim, terdapat ada beberapa ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang harus diperhatikan.
Di UU Pemilu jelas Hasyim, ada di pasal 167 ayat 2, 3, 6 dan 7. Dimana hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU. Lalu pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
“Selanjutnya tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Kemudian penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya.
Lanjut Hasyim menjelaskan, sementara ketentuan yang diperhatikan dari UU Pilkada yakni di pasal 201 ayat 8 bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dibuat simulasi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 sebagai berikut:
1. Simulasi Pilpres
a. Masa jabatan presiden selesai 20 Oktober 2024.
b. Paslon terpilih harus sudah tersedia 14 hari sebelum masa jabatan selesai yakni 6 Oktober 2024.
c. Coblosan Maret 2024.
d. Antisipasi pilpres putaran kedua bila peserta pilpres lebih dari dua.
e. Tahapan dimulai 20 bulan sebelum coblosan yakni di Juli 2022.
f. Mempertimbangkan paslon terpilih sudah dapat terlibat dalam penyusunan program dan APBN 2025.
2. Simulasi Pileg
a. Penetapan Hasil Pemilu Nasional April 2024 (pengalaman pemilu 2019 Mei 2019).
b. Putusan MK sengketa hasil pileg Agustus 2024 (pengalaman pemilu 2019 Putusan MK Agustus 2019).
c. Hasil Pileg DPRD harus sinkron dengan tahapan pencalonan Pilkada Agustus 2024.
d. Coblosan Maret 2024.
e. Tahapan dimulai 20 bulan sebelum coblosan (Juli 2022).
3. Simulasi Pilkada
a. Coblosan November 2024.
b. Pencalonan Agustus 2024 harus sinkron dengan hasil Pileg DPRD 2024.
c. Tahapan Pilkada 11 bulan sebelum coblosan yakni dimulai Oktober 2023.
Selain itu terang Hasyim menambahkan, terdapat juga ada beberapa ketentuan regulasi yang perlu diperhatikan berkaitan dengan syarat pencalonan dan syarat calon dalam pemilu dan pilkada, “sehubungan dengan tahapan pemilu dan pilkada 2024 yang saling bersinggungan atau beririsan. Misalnya saja di UU Pemilu harus diperhatikan pasal 170 ayat 1,2,3 dan pasal 171 ayat 1,2,3,4,” tuturnya.
Kemudian di UU Pilkada ketentuan yang harus diperhatikan adalah pasal 7 ayat 2 dan pasal 40 ayat 1, 3. “Demikian simulasi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, sebagai bahan pertimbangan para pihak (stakeholders) kepemiluan,” katanya.