Soal Terima Aduan Kasus UU ITE: Kapolri: Posisi Kita Serba Salah
Abadikini.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa selama ini posisi kepolisian menjadi serba salah saat menanggapi laporan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurutnya, seringkali saat pihak kepolisian menerima laporan kasus justru dianggap berpihak ke kubu tertentu. Listyo pun tak membantah bila payung hukum ini turut berperan menciptakan polarisasi di tengah masyarakat, khususnya melalui dunia maya.
“Kita sadari bahwa selama ini posisi kita serba salah. Serba salah apa, ada laporan dari A kita terima dianggap kita berpihak pada ke si A. Si B lapor, si A bilang kenapa kamu bela B,” kata Listyo dalam acara Dies Natalis ke-74 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang disiarkan lewat YouTube Divisi Humas Polri, Kamis (18/2/2021) malam.
Untuk itu Listyo menuturkan, dalam penerapan UU ITE sebagai aturan untuk melindungi jagat dunia siber perlu diperhatikan secara hati-hati.
Sikap hati-hati, kata Listyo, agar tidak semakin meruncingkan polarisasi di tengah masyarakat. Mengingat hingga kini pun polarisasi akibat saling lapor itu masih terjadi.
“Polarisasinya kelihatan kalau di dunia maya, kebetulan kita punya alatnya, kita bisa lihat kalau pengelompokan ini luar biasa. Jadi dari situ kita kemudian melihat bahwa ini adalah salah satu sumber masalah yang harus segera diselesaikan,” ungkapnya.
Menurut Listyo, penyebaran hoaks dan kritik bisa jadi akan memiliki perbedaan yang tipis. Terlebih, pada kasus-kasus pencemaran nama yang seringkali dinilainya berpotensi membuat situasi panas.
Sehingga, kata dia, polisi bakal merumuskan aturan yang sahih sehingga bisa lebih selektif menangani perkara-perkara UU ITE.
“Ke depan yang bersifat pengaduan kita minta pelapornya adalah korbannya langsung. Sehingga tidak perlu lah diwakili lagi. Karena kalau yang lapor nanti bisa diwakili selalu begitu, akhirnya rame, rame nantinya menyebabkan situasi menjadi panas terus,” katanya.