Kisruh Partai Demokrat Kian Panas, Ini Tanggapan Yusril Ihza Mahendra
Abadikini.com, JAKARTA – Kasus kudeta kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari Partai Demokrat kian memanas setelah digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara.
KLB tersebut menetapkan Moeldoko sebagai katua umum Partai Demokrat dan melengserkan kepemimpinan AHY. Selain itu, KLB juga menetapkan perubahan AD/ART partai dan menghilangkan majelis tinggi dari struktur partai. Adapun, majelis tinggi Partai Demokrat diketuai oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ketua DPP Demokrat Herman Khaeron mengatakan bahwa anggota DPC yang hadir di KLB tersebut akan diberhentikan dari kader partai. Hal itu dia ungkapkan di acara talk show Apa Kabar Indonesia Malam di salah satu televisis swasta.
Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa kasus yang terjadi di internal Partai Demokrat bisa diselesaikan dengan beberapa langkah hukum. Salah satunya melalui Mahkamah Partai.
“Pertama, dapat diselesaikan dengan Mahkamah Partai terlebih dahulu. Apapun nanti putusan Mahkamah Partai itu kalau salah satu pihak tidak puas, ya, mereka dapat melakukan gugatan ke pengadilan, itu namanya gugatan perdata khusus sengketa internal partai politik,” kata Yusril seperti dikutip dari kanal YouTube @tvOneNews, Sabtu (6/3/2021).
Namun, menurut ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, yang akan menjadi masalah adalah hampir dipastikan setiap kubu, baik KLB Deli Serdang maupun kubu AHY tidak akan mengakui Mahkamah Partai dari kubu lawan.
Sehingga, Menkumham periode 2001/2004 ini memprediksi jalur pengadilan akan menjadi solusi selanjutnya. “Ini semua harus dihadapi dan nanti akan timbul dualisme-dualisme. Tapi nanti pada ujungnya dugaan saya pengadilan yang akan memutuskan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa faktor lain yang sangat berpengaruh nantinya adalah keputusan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM yaitu mengakui atau tidak KLB tersebut.
“Adapun, proses pengesahan keputusan hasil KLB seperti kepengurusan baru partai harus diaktekan di notaris sebelum dibawa ke Kemenkumham,” katanya.