Yusril: Kasus Korupsi Asabri Tidak Ada Hubungannya Dengan Sriwijaya Air
Abadikini.com, JAKARTA – Kuasa Hukum PT Sriwijaya Air, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kasus dugaan korupsi di PT Asabri yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung tidak ada hubungannya dengan PT Sriwijaya Air.
Penegasan itu disampaikan Yusril kepada media, Sabtu (13/3/2021) menanggapi diperiksanya tiga orang Komisaris dan mantan Komisaris Sriwijaya Air berinisial CL, FL dan HL sebagai saksi kasus Asabri di Kejagung minggu ini.
Yusril menegaskan bahwa tidak adanya keterkaitan antara Sriwijaya Air dengan kasus korupsi PT Asabri juga diakui oleh Direktur Penyidikan, Jampidsus Kejagung, Febri Adriansyah. Pemeriksaan itu terkait dengan peminjaman uang secara pribadi, yang dilakukan ketiga komisaris dan mantan komisaris Sriwijaya Air itu dengan Nyonya ARD sekitar tahun 2000-2006. Suami Nyonya ARD adalah Perwira Tinggi TNI Angkatan Darat berpangkat Mayjen yang pernah menjabat Pangdam Udayana dan kemudian Asisten Operasi Kasum TNI. Setelah purnabakti, Mayjen TNI (Purn) ARD menjadi Dirut PT Asabri antara tahun 2011-2016. Mayjen TNI (Purn) ARD kini menjadi salah seorang tersangka dugaan korupsi di PT Asabri.
Namun menurut Yusril “Peminjaman uang kepada Nyonya ARD terjadi antara tahun 2000-2006 ketika suaminya masih menjadi Asop Kasum TNI, belum menjabat sebagai Dirut PT Asabri. Peminjaman itu dilakukan karena pertemanan di antara mereka”. Dengan demikian, kata Yusril, peminjaman uang oleh CL, FL dan HL kepada Nyonya ARD, bukan saja masalah pribadi, hal itu juga tidak ada hubungannya antara PT Asabri dengan PT Sriwijaya Air.
Yusril berharap pemeriksaan terhadap ketiga petinggi PT Sriwijaya Air itu tidak berdampak pada kegiatan bisnis penerbangan dan pelayanan publik PT Sriwijaya Air. “Di masa pandemi, semua perusahaan penerbangan berada dalam situasi yang sulit dan prihatin. Apalagi belum lama ini salah satu pesawat Sriwijaya Air jatuh di Teluk Jakarta, keprihatinan kami makin bertambah” kata ketua umum Partai Bulan Bintang itu mengakhiri keterangannya.***