Raperda Penanaman Modal Disetujui Lima Fraksi DPRD Kota Tidore, Capten Ali Ibrahim Sampaikan Apresiasi
Abadikini.com, TIDORE – Wali kota Tidore Kepulauan Capten Ali Ibrahim menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore ke-8 masa persidangan II Tahun 2021, Jumat (19/3/2021).
Sidang paripurna tersebut dengan agenda membahas pandangan akhir fraksi-fraksi (steemotivering) atas Ranperda Penanaman Modal di Kota Tidore.
Sidang Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Ahmad Ishak mendapatkan persetujuan dari lima Fraksi DPRD, masing-masing Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Kebangkitan Bangsa, untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah.
Walikota Tidore Kepulauan Capten Ali Ibrahim mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini baik dari aspek legal maupun aspek materi muatan dan dapat memenuhi standar penyusunan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan Undang-undang dan peraturan perundang-undang lainnya dalam perumusan serta pembahasan Rancangan peraturan Daerah tentang penanaman modal.
“Pemerintah Daerah telah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk dengan melibatkan tim perancang dan harmonisasi peraturan dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara,” kata Capten Ali.
Capten Ali juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada ketua dan para anggota Pansus DPRD yang telah banyak memberikan kontribusi pemikiran dan tenaga dalam menentukan Rancangan peraturan Daerah yang telah diajukan.
“Insya Allah Rancangan Peraturan Daerah yang telah dilakukan ini untuk dapat segera di proses,” ujarnya.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ratna Namsa, Mochtar Djumati, 24 Anggota DPRD, Asisten Sekda, Forkompimda Kota Tidore Kepulauan serta Insan Pers.