Terungkap, Begini Kronologi Lukas Enenmbe Dideportasi Negara Papua Nugini
Abadikini.com, JAYAPURA – Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi dari Papua Nugini (PNG) karena dianggap melanggar aturan keimigrasian. Lukas masuk ke Papua Nugini lewat jalur tikus untuk berobat ke Vanimo PGN pada Selasa (31/3/2021) lalu dengan menggunakan ojek.
“Memang benar saya ke Vanimo (31/3) melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek untuk berobat,” kata Lukas seperti dilansir dari Antara, di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Jayapura kemarin.
Di Vanimo, Lukas mengaku berobat dan menjalani terapi karena sakit yang dideritanya.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Novianto Sulastono mengatakan Papua Nugini telah mendeportasi Lukas bersama dua orang pendampingnya. Hal ini dilakukan karena Lukas memasuki wilayah Papua Nugini secara ilegal dan tanpa dokumen.
“Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendamping nya dideportasi, sehingga konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP),” katanya.
Tiga SPLP itu tertulis atas nama Lukas, Hendrik Abidondifu, dan Ely Wenda. Sulastono menyebut Kantor Imigrasi Jayapura masih mendalami kasus ini.
Lukas mengakui kesalahannya karena memasuki Vanimo lewat jalan ilegal. Ia dideportasi kemarin (2/4) melalui PLBN Skouw.
“Saya mengetahui apa yang dilakukan salah karena melintas dan masuk wilayah PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek,” katanya.
Pemulangan Gubernur Papua Lukas Enembe dari Vanimo, PNG, diantar Konsul RI di Vanimo Allen Simarmata, setibanya di zona netral dijemput Konsul Jenderal Papua New Guinea Geoffrey. L. Wiri, dan Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai.
Sumber: Antara