Ombudsman Bangun Koordinasi dengan Pemkot Tidore Kepulauan
Abadikini.com, TIDORE – Dalam meningkatkan Standar Pelayanan di Kota Tidore Kepulauan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara Sofyan Ali melakukan kunjungan koordinasi yang diterima langsung oleh Pj Sekda Kota Tidore M. Miftah Baay didampingi Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tidore Muhammad Syarif, di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (6/4/2021).
Pj Sekda Kota Tidore M. Miftah Baay menyampaikan atas nama Pemerintah Kota Tidore mengucapkan selamat datang di Kota Tidore, meski bukan yang pertama kalinya.
Miftah juga menyambut baik kunjungan koordinasi ini dan mengatakan bahwa Pemkot Tidore akan selalu terbuka dengan saran dan masukan yang akhirnya meningkatkan rasa aman dalam mutu pelayanan di masyarakat, kemudian dapat meningkatkan kesejahteraan di masyarakat.
Miftah menambahkan bahwa pemkot Tidore akan selalu mendukung apa yang nantinya dilakukan Ombudsman di Tidore, “kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan koordinasi ini, Insya Allah dengan kunjungan ini kita terus berupaya untuk bisa memberi pelayanan terbaik di negeri Toma Loa Sebanari maupun Provinsi Maluku Utara.” kata Miftah.
Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara Sofyan Ali mengatakan bahwa kunjungan ini dalam rangka mengkoordinasikan dengan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan sebagai upaya untuk persiapan survei Kepatuhan Pelayanan Publik di Tahun 2021, “kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan atas kesediaannya menerima kunjungan kami disini.” kata Sofyan
Perlu diketahui bersama bahwa survey yang dilakukan oleh Ombudsman RI dilakukan sejak Tahun 2014 dan untuk Kota Tidore pertama kali dilaksanakan survey tentang kepatuhan pelayanan publik pada Tahun 2017 dimana hasilnya masih di zona merah, kemudian pada Tahun 2018 dan 2019 Kota Tidore sudah berada di zona hijau, artinya ada lonjakan di Kota Tidore dimana tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan itu sangat signifikan, “faktor penting dalam pelayanan adalah bukan karena fasilitas dan prosedur yang dibangun oleh Pemerintah Daerah namun SDM lah yang menentukan pelayanan itu bagus atau tidak.” tutur Sofyan.
Sofyan juga menjelaskan bahwa Zona merah merupakan pelayanan yang tidak memiliki standar waktu, biaya maupun standar prosedur pelayanan lainnya, “saat ini Kota Tidore sudah termasuk dalam zona hijau sehingga dapat mempertahankan atau meningkatkan mutu pelayanannya, karena bukan hanya sistem dan fasilitas yang dibangun oleh Pemerintah sehingga pelayanan itu berjalan dengan baik, namun Sumber Daya Manusia dalam pelayanan juga harus diperhatikan agar dapat melatih untuk bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terbaik di Kota Tidore Kepulauan ” tutup Sofyan.
Selain itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tidore Muhamad Syarif mengatakan bahwa Pemda Kota Tidore bekerjasama dengan Ombudsman pada beberapa Tahun lalu untuk Kepatuhan pelayanan Publik di Kota Tidore, sehingga pada tahun 2018, Kota Tidore mendapatkan apresiasi dari Ombudsman RI yakni Anugerah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dengan predikat Kepatuhan Tinggi, dimana Tidore berada dalam zona hijau.
M. Syarif juga menjelaskan bahwa pada Tahun 2021 dan 2022 secara internal Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan akan melakukan beberapa kegiatan terkait dengan pelayanan, yang dalam pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti puskesmas, dan di tingkat Desa maupun Kelurahan yang ada di Kota Tidore Kepulauan.