Gerak Cepat, KPK Geledah Kantor Penyuap Nurdin Abdullah di Bulukumba
Abadikini.com, MAKASSAR – Tim penyidik KPK usai melakukan penggeledahan di rumah pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) dan kantor PT PKN di Jl. G. Lokon, Kota Makassar, tim Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian melanjutkan penggeledahan di kantor pemilik PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto. Diketahui Agung adalah tersangka penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
“Tim penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di wilayah Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulsel, yaitu kantor milik Tsk AS (Agung Sucipto), di Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).
Ali Fikri menyebutkan bahwa saat ini juga kegiatan penggeledahan masih berlangsung. “Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” ujarnya.
Selain itu, terang Ali Fikri penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai BUMN. Keduanya adalah Siti Abdiah Rahman dan M Ardi.
Selain itu, kata Ali, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang lain, yakni satu PNS bernama Sari Pudjiastuti dan satu swasta bernama Sri Wulandari. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah),” jelasnya.
Sebagai mana diketahui, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar.