Gunakan Narkoba, Oknum ASN Lapas Bukittinggi Terancam Dipecat
Abadikini.com, BUKITTINGGI – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA terancam dipecat akibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Oknum ASN tersebut berinisial HMS (31). Atas tindakannya itu dia bakal dikenakan sanksi tegas.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bukittinggi, Marten, Minggu (18/4/2021), menuturkan, Oknum ASN berinisial HMS (31) itu, sudah bekerja sebagai penjaga tahanan selama 10 tahun, dan kita sudah berkomitmen apabila ada petugas yang terlibat kasus narkoba akan diusulkan untuk dipecat, dan tidak ada kompensasinya
“Dia angkatan tahun 2010 seingat saya, saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Bukittinggi dalam kasus narkoba, dan jika sudah ada putusan pengadilan maka lapas Bukittinggi akan membuat rekomendasi ke kementerian hukum dan HAM untuk pemecatan yang bersangkutan,” jelasnya.
Menurut Marten, saat ini HMS yang berasal dari Kabupaten Solok Selatan tersebut, sudah diberhentikan dari pegawai sementara hingga ada putusan sidang.
“Untuk kedepannya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara berkala baik pemeriksaan tes urine maupun pemeriksaan perorangan. Kita tidak menginginkan lagi adanya oknum atau biang kerok atas kasus-kasus serupa,” terangnya.
Marten menjelaskan, HMS ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi pada Jumat (16/4/2021). HMS ditangkap berdasarkan pengembangan kasus seorang pelajar berinisial TRM, 17 tahun yang telah ditangkap polisi sebelumnya.
“Anggota saya ini bertugas mengantarkan ganja atau berperan sebagai kurir. Ganja itu dikendalikan dua tahanan berinisial AHP, 25 tahun dan RSH, 37 tahun dari Blok A dan C,” ungkapnya.
Saat ini sambung Marten, pihak Lapas Kelas IIA Bukittinggi telah mengerahkan petugas pemeriksa internal terhadap HMS ke Polres Bukittinggi, untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Diketahui, Satres Narkoba Polres Bukittinggi menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika pada Jumat (16/4/2021), yaitu seorang pelajar berinisial TRM (17), berikutnya ASN Lapas Kelas IIA Bukittinggi berinisial HMS (31), Kemudian dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yakni AHP (25) dan RHS (37).